Tuesday, September 27, 2011

postheadericon Zakat Yuk!!

http://2.bp.blogspot.com/_IbBEQd_aHhc/TS1vMImtYGI/AAAAAAAAAFI/5m58JMu_sD8/s1600/zakat.gif

Mungkin bagi umat islam zakat sudahlah tidak asing lagi, karna setiap muslim setiap tahunnya diwajibkan untuk berzakat fitrah, tapi meskipun begitu mungkin masih ada sebagian umat muslin yang belum begitu tahu tentang perlunya berzakat, maka dari itu saya membuat artikel ini untuk berbagi sedikit ilmu yang saya ketahui tentang berzakat.

Siapa sajakah yang wajib berzakat?
semua orang, laki-laki atau perempuan, tua ataupun muda, bahkan bayi yang masih dalam kandungan ibunya, jika sudah berusia 4 bulan orangtuanya sudah diwajibkan untuk membayar zakatnya.

adapula Zakat Maal, Macam-macam zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain: Hewan ternak, Hasil pertanian, Emas dan Perak, Harta Perniagaan, Hasil Tambang(Ma'din), Barang Temuan(Rikaz) dan Zakat Profesi, biasanya zakat maal 2,5% dari penghasilan.

yang berhak menerima zakat ialah sebagai berikut; Orang fakir, Orang miskin, Pengurus zakat, Muallaf, Memerdekakan budak, Orang berhutang, Pada jalan Allah (sabilillah) danOrang yang sedang dalam perjalanan jauh.

untuk membayar zakat biasanya dapat dilakukan di masjid - masjid, nah selain di masjid kini juga sudah muncul beberapa lembaga non-profit yang bekerja secara online untuk penyaluran zakat salah satunya adalah infozakat.com, dengan adanya lembaga online seperti infozakat.com dapat memudahkan anda untuk menyalurkan zakat, untuk info lebih lanjut tentang infozakat.com dapat anda lihat disini

info zakat

0 comments:

Powered by Blogger.
Share